Layanan Hukum Cepat dan Berkualitas
Kami memahami bahwa waktu adalah berharga. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang cepat, efisien, dan berkualitas tinggi. Percayakan masalah hukum Anda kepada kami.
[ Kontak Kami ](<https://api.whatsapp.com/send?phone=62817455234&text=Halo, PilarsLawFirm.com…>)
Jenis Layanan
Profesional hukum yang memberikan layanan hukum kepada klien kami. Membantu klien dalam berbagai masalah hukum, termasuk penyelesaian perselisihan, perwakilan hukum di pengadilan, penyusunan kontrak, dan memberikan saran hukum secara umum.
Ahli hukum yang memberikan saran hukum dan panduan kepada individu atau organisasi dalam berbagai isu hukum. Tidak selalu mewakili klien di pengadilan tetapi memberikan saran hukum yang berharga.
Pihak netral yang membantu dalam menyelesaikan konflik antara dua pihak yang berselisih. Membantu pihak-pihak terlibat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan.
Profesi hukum yang diangkat oleh pengadilan niaga untuk mengurus penyelesaian utang atau harta dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
ARBITER
Seorang atau lebih pihak ketiga yang netral yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase untuk memeriksa, memutus, dan memberikan putusan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
LEGAL AUDITOR
Legal Auditor atau auditor hukum adalah seseorang yang independen, objektif, dan memiliki kompetensi khusus di bidang hukum untuk melakukan pemeriksaan, analisis, serta evaluasi atas status, perbuatan, dan dokumen hukum suatu subjek atau objek
LEGAL DRAFTER
seseorang yang memiliki tugas dan keahlian untuk merancang serta menyusun naskah atau dokumen hukum
LEGAL LINGUIST
seorang profesional yang memiliki keahlian gabungan di bidang ilmu kebahasaan (linguistik) dan ilmu hukum.
NEGOSIATOR
seseorang yang melakukan proses negosiasi atau perundingan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan bersama
[ Kontak Kami ](<https://api.whatsapp.com/send?phone=62817455234&text=Halo, PilarsLawFirm.com…>)
Layanan
Hukum perusahaan meliputi juga Hukum Korporasi dan Legal Drafting yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan saat ini termasuk produk perjanjian-perjanjian kerjasama dan MOU, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Umumnya perkara terkait kegiatan aktivitas sengketa perdata, komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dll
Pailit merupakan sebuah keadaan dimana seorang debitor tidak mampu membayar utang hingga melewati jatuh tempo. PKPU merupakan upaya perdamaian yang ditawarkan debitor untuk menyelesaikan utang-utang tersebut agar tidak dinyatakan pailit
Adalah serangkaian peraturan peundang-undangan yang mengatur bagaimana pencari keadilan bertindak dipengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam rangka penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara
Himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja dengan orang lain dengan menerima upah
Hukum yang tertuang dalam undang undang yang mengatur tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik (perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.
Serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan: perkawinan, harta benda, warisan, dll
Bidang hukum lainnya seperti layanan Litigasi dan non Litigasi kami siap melayani secara profesional
[ Kontak Kami ](<https://api.whatsapp.com/send?phone=62817455234&text=Halo, PilarsLawFirm.com…>)
Layanan litigasi kami adalah pelayanan jasa hukum yang berhubungan dengan penanganan perkara di berbagai peradilan di Indonesia, yang didukung oleh para Lawyer yang berpengalaman dan telah menunjukkan kinerja penanganan perkara secara profesional baik di berbagai yuridiksi pengadilan, mulai pengadilan tingkat pertama seperti:
Sampai ke pengadilan tingkat selanjutnya seperti:
Layanan kami juga termasuk pendampingan di:
Layanan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi) yang meliputi negosiasi dan mediasi dengan pihak yang telah ingkar janji atas perjanjian atau kontrak yang telah disepakati untuk mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi perusahaan.
Layanan jasa hukum kami kepada pelaku usaha meliputi hal-hal sebagai berikut:
[ Kontak Kami ](<https://api.whatsapp.com/send?phone=62817455234&text=Halo, PilarsLawFirm.com…>)
Pengalaman Kami

Pilars Law Firm hadir untuk menjawab kebutuhan akan legal service ditengah peliknya sejumlah permasalahan hukum di Indonesia. Secara praktis, kami akan menjadi mitra masyarakat dalam rangka mencari dan menegakkan keadilan, hukum, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.