Layanan litigasi kami adalah pelayanan jasa hukum yang berhubungan dengan penanganan perkara di berbagai peradilan di Indonesia, yang didukung oleh para Lawyer yang berpengalaman dan telah menunjukkan kinerja penanganan perkara secara profesional baik di berbagai yuridiksi pengadilan, mulai pengadilan tingkat pertama seperti:
Sampai ke pengadilan tingkat selanjutnya seperti:
Layanan kami juga termasuk pendampingan di:
Layanan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi) yang meliputi negosiasi dan mediasi dengan pihak yang telah ingkar janji atas perjanjian atau kontrak yang telah disepakati untuk mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi perusahaan.
Layanan jasa hukum kami kepada pelaku usaha meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pilars Law Firm hadir untuk menjawab kebutuhan akan legal service ditengah peliknya sejumlah permasalahan hukum di Indonesia. Secara praktis, kami akan menjadi mitra masyarakat dalam rangka mencari dan menegakkan keadilan, hukum, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.